ARTI KATA
(Kamus Besar Bahasa Indonesia)
TRAKTAT = perjanjian antarbangsa (spt perjanjian
persahabatan, perjanjian perdamaian)
DOKTRIN = ajaran (tt asas
suatu aliran politik, keagamaan; pendirian segolongan ahli ilmu pengetahuan,
keagamaan, ketatanegaraan) secara bersistem, khususnya dl penyusunan kebijakan
negara: dl sejarah Amerika kita kenal -- Monroe
YURISPRUDENSI = ajaran hukum melalui peradilan,
himpunan putusan hakim;
KEBIASAAN = 1. sesuatu yg biasa dikerjakan dsb; 2.
Antr pola untuk melakukan tanggapan thd situasi tertentu yg dipelajari
oleh seorang individu dan yg dilakukannya secara berulang untuk hal yg sama;
UNDANG – UNDANG =
1.
ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh
pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan
Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara
(presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat;
2.
aturan yg
dibuat oleh orang atau badan yg berkuasa: taat pd ~ partai;
3.
hukum (dl arti
patokan yg bersifat alamiah atau sesuai dng sifat-sifat alam): ~ untuk
membangun kalimat dr tiap-tiap bahasa memang berlainan;
0 komentar:
Posting Komentar